Yuyun siswi SMP malang yang harus kehilangan nyawanya gara gara pria biadab yang tega membunuhnya dengan sadis. Saat ini Yuyun sudah tenang di alam lain, namun kasus Yuyun Bengkulu masih terus bergulir.Tersangka pembunuh Yuyun yang berjumlah 14 orang harus dihukum seberat meungkin karena kelakuan tidak manusiawi yang telah diperbuat. Tidak hanya keempat belas tersangka pembunuh Yuyun saja yang bakal mendapat pindana kurungan penjara melainkan orang tua pelaku juga.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan kalau terbukti orang tua pelaku kasus Yuyun membiarkan anaknya melakukan kejahatan berat maka orang tua pelaku pembunuhan Yuyun bisa dituntut tiga tahun bui dan denda sebesar Rp 72 juta.Nyala UntukYuyunSelain menyatakan bahwa orang tua pelaku pembunuhan Yuyun juga akan dipenjarakan, Yohana juga mengatakan proses hukum kasus Yuyun yang banyak menyita perhatian publik harus dikawal. Hal itu diungkapkan Yohana saat mengunjungi keluarga Yuyun di DesaKasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Demi mendalami kasu Yuyun, Yohana berencana untuk mendatangi pelaku dan juga orang tuanya di Mapolres Rejang Lebong.Seperti diketahui Yuyun ditemukan tidak bernyawa pada 4 April 2016 oleh seorang warga di jurang perkebunan karet. Saat ditemukan jasad Yuyun sudah mengeluarkan bau tidak sedap dengan posisi tangan dan kaki terikat serta ditutup daun pakis.Diketahui dua belas dari 14 tersangka kasus Yuyun masih dibawah umur dan hanya akan dituntur penjara 10 tahun. Dalam persidangan kasus Yuyun yang diadakan hari Selasa, 3 Mei 2016 Jaksa Penuntut Umum menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka dibawah umur.Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapaun ketujuh tersangka kasus Yuyun yang dituntut10 tahun bui adalah A (17 tahun), J (17), S (17), FS (17), S (16) , EG (16) dan DI (17).
Sumber/ Newsth.com
Artikel keren lainnya: