Kasus dugaan pemerkosaan terhadap 58 anak dibawah umur di Kediri, Jawa Timur, yang dilakukan pengusaha Sonni Sandra akan dilaporkan kepada Presiden, Pimpinan DPR, Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Anak.Kasus tersebut dilaporkan dalam sebuah petisi masyarakat Indonesia yang peduli kasus pemerkosaan anak dibawah umur di kota Kediri dengan terdakwa Sonni Sandra. Hingga saat ini, sudah puluhan aktivis, tokoh masyarakat, LSM, dan lainnya yang menandatangani petisi keprihatinan tersebut.Tuntutan Dalam siaran pers yang diterima Harian Terbit, Minggu (15/5/2016), Masyarakat Peduli Kediri (MPK) meminta presiden Republik Indonesia memberikan perhatianserius dalam skala darurat kekerasan seksualitas kepada anak-anak dan segera menerbitkan Peraturan pengganti Undang– Undang (PERPU) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan.Selain itu meminta kepada presiden untukmemberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang diderita para korban.Dalam petisi juga meminta Ketua Mahkamah Agung agar melakukan terobosan hukum atas kasus pemerkosaan di Kediri, dengan menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera.Sementara kepada Polri dan Kejakgung agar melakukan pengawasan melekat danbimbingan kepada petugas dilapangan terkait penanganan kasus pemerkosaan tersebut.MPK juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak agar lebih pro aktif melakukan perlindungan terhadap anak – anak. Demikian juga halnya dengan Komnas HAM RI agar turut serta memantau dan memberikan perlindungan atas Hak Azasi Manusia terhadap para korban dan pihak – pihak yang memberikan bantuan pendampingan para korban.Fakta MPK menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Yayasan Kekuatan CintaIndonesia, Kediri dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS, korban terdata sebanyak 58 orang anak dibawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas kelas 2 SMP atau berada dalam kisaran usia 11 tahun hingga 14 tahun.Dilaporkan, korban teridentifikasi dan berani melaporkan kasusnya kepihak kepolisian sebanyak 16 Korban, dan korban lain ditenggarai takut dan trauma, karena diduga kuat berada dalam intimidasi oleh pelaku atau orang-orang suruhan pelaku.Selain itu, Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Kediri dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS juga menemukan, adanya upaya menyuap para korban sebesar Rp.50.000.000, disertai intimidasi serta ancaman agar korban tidak melaporkan kasusnya atau bersaksi di Pengadilan mengatakan tidak mengenal pelaku.Dalam melakukan tindak kejahatannya, pelaku yang sudah berusia 63 tahun, berkali kali memasukkan 5 anak orang sekaligus kedalam satu kamar hotel, kemudian diberikan obat yang membuat para korban lemas dan tidak mampu berontak, kemudian pelaku melancarkan aksinya tanpa perlawanan dan perbuatan tersebut disaksikan oleh korban lainnya.
Artikel keren lainnya: