Menjelang hari raya (sesuai agama masing-masing) tentu kita tidak hanya mempersiapkan keperluan untuk ibadah dan menikmati hari libur, karena ini juga moment yang selalu kita tunggu untuk berkumpul dengan seluruh sanak saudara. Selain itu adanya hari libur ketika hari raya juga menjauhkan kita sejenak dari silaunya layar komputer, proyek, atau suasana riuh gaduh di kantor. Dan tidak ketinggalan tentunya, menanti hak yang di peroleh karyawan ketika hari raya seperti THR(Tunjangan Hari Raya).“Eh tapi, THR itu hanya untuk karyawan kontrak atau pegawai tetapbukan ya? Pekerja lepas atau freelance apakah berhak mendapatkan THR juga?”
Jawabannya tergantung berapa lama Anda bekerja sebagai pekerja lepas. Tadi pagi (22 Jnuni 2016) saya baru saja membaca sebuah artikel dari laman Merdeka.com yang berjudul “Menaker: Pekerja lepas media berhak dapatkan THR” , di artikel tersebut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pekerja lepas di perusahaan media yang bekerja tiga bulan berturut-turut berhak mendapat THR dengan sifat proporsional. Beliau juga menjelaskan dengan contoh, bila seorang pekerja lepas yang sudah bekerja empat bulan, maka perhitungan THR-nya adalah empat di bagi 12 bulan di kalikan satu bulan gaji. Dan bila ia sudah menjadi pekerja lepas selama lebih dari satu tahun maka THR yang akan di terima sebesar satu bulan gaji.“Lah itu kan hanya untuk pekerja lepas di perusahaan media saja?” Tidak, di paragraf pertama di artikel tersebut mengatakan bahwa pemberlakuan pemberian tunjangan hari raya (THR) berlaku bagi semua perusahaan.Pengaturan mengenai Tunjangan Hari Raya juga terdapat di Pasal 3 Permenaker 4/1994yang berbunyi : (1) Besarnya THR sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) di tetapkan sebagai berikut:1.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.2.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan di berikan secara proporsional dengan masa kerjayakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upahpokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.(3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan Perusahaan (PP)atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah di lakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana di maksud dalam ayat (1) maka THR yang di bayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah di lakukan.Dari sini terlihat bahwa THR adalah hak Anda jika sudah sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang ada.Namun bagaimana bila perusahaan tetap tidak memberi THR? Menurut saya pribadi, bila ini adalah pengalaman pertama, lebih baik di selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu antara Anda dengan perusahaan. Karena bisa saja terdapat salah paham atau ada sesuatu yang memang luput dari pengawasan pimpinan terhadap hak-hak para pekerjanya.Saya juga sempat membaca di laman hukum online mengenai Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang membahas tentang THR yang tidak diberikan oleh perusahaan, beberapa cara yang bisa di lakukan bisa di mulai dengan secara kekeluargaan, mediasi hubungan industrial, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI. Di laman tersebut juga menambahkan, bila “pengusaha tempat Anda bekerja tidak memberikan THR kepada Anda, makaberdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenaker 4/1994, hal tersebut merupakan pelanggaran dan pengusaha dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.”
Sumber/Kompasiana
Artikel keren lainnya: