KELUARGA SALIM KANCIL MINTA JAKSA BANDING PUTUSAN HAKIM Lumajang,
Keluarga Tosan dan Salim Kancil bersama kelompok masyarakat sipil mendatangi Kejaksaaan Negeri dan Kepolisian Resort Lumajang untuk merespon hasil putusan sidang penyerangan dan pembantaian terhadap dua aktivis penolak tambang pasir besi di pesisir selatan Lumajang, Senin (27/06/2016).
Mereka meminta jaksa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Alasannya karena vonis terjadap Hariyono dan Mat Dasir dengan hukuman 20 tahun penjara di nilai ringan."Keluarga Salim Kancil dan Tosan mengaku kecewadengan tututan jaksa yang hanya hukuman seumur hidup dan vonis hakim hanya 20 tahun penjara," kata Ghufron, salah satu kuasa hukum Salim Kancil di Kantor Kejari Lumajang.Menurutnya, pada sidang putusan kasus pembunuhan Salim Kancil tersebut, hakim menjatuhkan vonis kepada Hariyono dan Mat Dasir sebagai otak penyerangan dan pembunuhan dengan hukuman 20 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan hukuman seumur hidup yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya."Kasus pembunuhan Salim Kancil ini di sengaja, bukan tanpa perencanaan. Kami minta jaksa banding dan diajukan ke pengadilan Tinggi," jelasnya.Pertemuan keluarga Salim Kancil dan Tosan menilai vonis tersebut tidak memberi rasa keadilan kepada keluarga korban. Kejamnya proses pembantaian yang dilakukan dan gagalnya pengadilan membongkar mafia pertambangan dalang permasalahan di balik penyerangan tersebutmenjadi alasan utama keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil menganggap vonis hakim tidak memberi rasa keadilan."Kami di Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil sejak awal telah menengarai berbagai kejanggalan dalamproses persidangan yang berlangsung," paparanya.Di Kepolisian Resort Lumajang, Tosan dan keluarga Salimm Kancil juga melaporkan sejumlah nama tersangka yang sampai sekarang belum ditangkap. Padahal menurut masyarakat di sekitar desa Selok Awar-Awar, para tersangka yang belum ditangkap tersebut berkali-kali terlihat berkeliaran di desa mereka."Kami minta kepolisian untuk menangkap para pelaku penganiayaan dan pembunuhan lainnya," jelas Ghufron.Sementara, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton akan menerima laporan dari keluarga Salim Kancil dan Tosan untuk sebagai pull data. Sehingga,kasus penganiayaan dan pembunuhan bisa mengungkap pelaku lainnya."Kami terima dan akan melakukan penyelidikan," paparannya.
Artikel keren lainnya: