Kasus pemerkosaan yang berakhir dengan Tewasnya Yuyun (14), seorang gadis yang masih bersekolah di SMP 5 Satu Atap di Padang Ulak Tanding, Bengkulu kini ramai dibicarakan. Diangkatnya kasus yang terjadi pada April lalu ini adalah untuk mendapatkan pemerintah mengingat lokasi kejadian bukan di ibu kota. Sementara kita terlalu terlena mengikuti hiruk pikuk panggung politik sehingga kejadian yang menyeramkan ini tidak terdeteksi.
Berikut ini, 13 fakta betapa biadabnya perbuatan pemerkosaan, penyiksaan, yang berakhir dengan tewasnya Yuyun.
(1) Yuyun baru berumur 14 tahun dan masih kelas 1 SMP2. Dua orang pelaku adalah kakak kelas korban di SMP 5 Satu Atap di Padang Ulak Tanding.
(3) Pelaku yang memberhentikan Yuyun bernama Dedi, adalah teman dekat korban.
(4) Semua pelaku pemerkosaan yang berjumlah 14 orang, masih berusia dibawah 20 tahun.
(5) Para pelaku melakukan pesta minuman keras berupa tuak sebelum melakukan perbuatan kejinya.
(6) Para pelaku suka melihat film porno secara rutin.
(7) Kasus ini diangkat oleh @kartikajahja dan menjadi trending di Twitter dengan hashtag #NyalaUntukYuyun.
(8) Beberapa pelaku sempat ikut melakukan pencarian korban bahkan menggali kuburan agar tidak terdeteksi petugas.
(9) 14 pelaku melakukan pemerkosaan keji, kemudian menyiksa dan membuang jasad Yuyun di jurang.
(10) Dicurigai ada salah satu pelaku yang kembali ke TKP untuk menutup jasad Yuyun.
(11) Dan inilah yang paling mengiris hati. Dari Hasil visum Yuyun sangat memilukan. Bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu karena perbuatan keji para pelaku.
(12) Netizen banyak yang menuntut hukuman mati untuk para pelaku perbuatan keji tersebut.
(13) Potensi hukuman untuk para pelaku 30 tahun. Berdasarkan Pasal 76 d Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan./y
Artikel keren lainnya: